banner ptaa

 

on . Dilihat: 652

Optimalisasi Pelaksanaan Pengawasan, Ketua Pengadilan Agama Bontang
Sosialisasikan Surat Keputusan Penunjukan Hakim Pengawas dan Pembina Bidang

Senin, 29 April 2024 - Bertempat di Ruang Media Center Ketua Pengadilan Agama Bontang, melaksanakan Sosialisasi Surat Keputusan Ketua Nomor: 288/KPA.W17-A6/HK.1.2.5/IV/2024 tentang Penunjukan Hakim Pengawas Dan Pembina Bidang. Sosialisasi tersebut dimulai pukul 08.30 Wita dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A., dan dihadiri Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Bontang.

Sosialisasi ini merupakan dasar pelaksanaan pengawasan bidang yang merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan program kerja dan peraturan yang berlaku. Terdapat beberapa perubahan tugas dan peran dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bontang dimana hal ini untuk mengawasi bagian Manajemen Peradilan, Manajemen Kepaniteraan dan Manajemen Kesekretariatan.

Dalam Surat Keputusan tersebut Ketua Pengadilan Agama Bontang menegaskan untuk pola pengawasan dilaksanakan per bulan disertai tindak lanjut untuk diupload dalam KINSATKER dan sebagai bentuk implementasi Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 64/BP/SK/XII/2021 tentang Penggunaan Aplikasi WASTITAMA Ketua Pengadilan Agama Bontang mengingatkan laporan dan hasil tindak lanjut diupload juga pada aplikasi WASTITAMA setiap akhir triwulan. Ketua Pengadilan Agama Bontang mengharapkan dengan diadakannya sosialisasi ini Hakim-Hakim Pengawas Bidang yang bertugas membantu Ketua dalam melaksanakan fungsi pengawasan dapat berjalan dengan maksimal sebagaimana mestinya. (GR)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48