Koordinasikan Kerjasama Dengan Sekretaris Daerah, Pejabat Pengadilan Agama Bontang Sambangi Kantor Walikota Bontang
Bontang, Kamis (25/04) menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Bontang pada awal bulan April lalu, Ketua Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A., didampingi Sekretaris Yuri Adi Dharma, S.Kom, dan Panitera Faidil Anwar, S.Ag., S.H., M.H., menyambangi Sekertaris Daerah Kota Bontang Ir. Hj. Aji Erlynawati, MT, pada Kantor Walikota Bontang, Bontang Lestari.

Dalam Lawatannya, Ketua, Sekretaris, dan Panitera PA Bontang mendiskusikan rumusan Perjanjian Kerja Sama sebagai keberlanjutan atas Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani sebelumnya. Disamping itu koordinasi ini turut membahas perpanjangan perjanjian kerjasama yang telah habis masa kerjasamanya antara Pengadilan Agama Bontang dengan Pemerintah Kota Bontang.
Adapun beberapa tema bahasan diantaranya, teknis pengajuan dispensasi perkawinan yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dan Dinas Kesehatan, teknis Administratif Perceraian pada ASN dengan Badan Kepegawaian Daerah, serta teknis kerjasama lainnya yang melibatkankan administratif peradilan agama dan administratif pemerintah daerah.
Dalam penjelasan Ketua PA Bontang memaparkan “Kami mengupayakan seluruh kesepakatan MoU kemarin tidak hanya bersifat kesepahaman saja, melainkan keseriusan pelaksanaan teknis kedepan melalui perjanjian kerjasama yang rapi dan menyeluruh, baik yang sudah diperjanjikan sebelumnya maupun perjanjian kerjasama lain yang sedang kami upayakan. Disamping itu juga dalam rangka menyederhanakan birokrasi, kami berharap kerjasama dengan dinas daerah cukup melalui ibu sekda meskipun mungkin teknisnya tetap berasal dari masing – masing dinas daerah” ujarnya.
Diskusi ditutup dengan penyerahan cendramata dari Pengadilan Agama Bontang kepada Sekertaris Daerah Bontang. Pejabat Pengadilan Agama Bontang berharap koordinasi ini berlangsung lancar, serta kedepannya menghasilkan sebuah jalinan kerjasama yang erat dan prosedural antara Pemerintah Daerah dengan Pengadilan Agama Bontang.(GRE)
