PA Bontang Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente)
dalam Kasus Harta Bersama

Jumat, 15 Maret 2024 bertempat di Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Wakil Ketua Dr. Massadi, S.Ag, M.H sekaligus sebagai Ketua Majelis dan didampingi Panitera Pengganti Hijerah, S.H, S.HI dan Jurusita Nurhasanah, A.Md, S.H dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan 2 (dua) Aparatur Kelurahan Bontang Kuala, pemeriksaan setempat dibuka Pukul jam 09.30 WITA di Kantor Kelurahan Bontang Kuala yang selanjutnya dilanjutkan dengan memeriksa objek sengketa dilokasi objek tidak bergerak yang menjadi objek dalam kesepatakan perdamaian harta bersama perkara Nomor 79/Pdt.G/2024/PA.Botg guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa;
Sejumlah objek sengketa dalam perkara tersebut meliputi tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan K.S Tubun RT. 16 Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang dengan Sertifikat Hak Milik 422, dan sebuah Mobil Suzuki All New Swift GX Putih Metalik dengan Nomor Polisi KT 1031 DP dan Nomor BPKB K-06824378;

Tujuan pemeriksaan setempat ini adalah untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang letak luas dan batas-batas objek (tanah) terperkara. namun tujuannya adalah memberikan kepastian kepada Hakim mengenai peristiwa yang menjadi sengketa, oleh karena itu pemeriksaan setempat memiliki fungsi sebagai alat bukti yang kekuatan pembuktiannya diuji oleh Hakim;
Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib selama sekitar 1 jam, setelah memperoleh informasi yang cukup, kemudian Majelis Hakim ditutup pemeriksaan setempat dengan pembacaan kesimpulan yang kemudian dilanjutkan dengan penundaan persidangan; (Hj)
