Cegah Praktik Korupsi,
Ketua PA Bontang Adakan Internalisasi Pengendalian Gratifikasi

Kamis (14/03/2024) – Dalam usaha mencegah praktik korupsi, Ketua Pengadilan Agama Bontang (PA Bontang), Nor Hasanuddin mengadakan internalisasi pengendalian gratifikasi kepada seluruh pegawai PA Bontang pada Kamis, (14/03/2024). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pegawai PA Bontang bertujuan meningkatkan integritas seluruh aparatur, sekaligus memperkuat Pembangunan zona integritas di PA Bontang.
Dalam pemaparannya, Ketua PA Bontang menyampaikan bahwa landasan hukum pengendalian gratifikasi yang harus dijadikan pedoman oleh insan peradilan dalam menjalanan tugas pokok dan fungsi 2 regulasi berikut ini:
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 119/KMA/SK/VII/2019 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
- Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 28/BP/SK/III/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Peradilan di Bawahnya;
Lebih lanjut, Ketua PA Bontang menyampaikan, ada tiga kategori gratifikasi yang harus diketahui oleh aparatur peradilan, yaitu; pertama, gratifikasi yang dianggap suap; kedua, gratifikasi dalam kedinasan; dan ketiga, gratifikasi bukan suap dan bukan dalam kedinasan.
Gratifikasi yang dianggap suap adalah pemberian yang ada kaitannya dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggungjawab. Contohnya, uang terima kasih dari rekanan setelah pelaksanaan lelang dan uang terima kasih setelah memberikan layanan. Gratifikasi jenis ini harus ditolak, berapa pun jumlahnya yang diterima.
Gratifikasi dalam kedinasan adalah pemberian dalam rangka menjalankan tugas kedinasan. Contohnya menerima plakat, souvenir, goodybag oleh panitia seminar dalam rangka menjalankan kedinasan. Gratifikasi jenis ini boleh diterima apabila jumlahnya kurang dari satu juta rupiah, namun jika melebihi jumlah tersebut, maka harus dilaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi satuan kerja untuk kemudian diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gratifikasi bukan suap dan bukan dalam kedinasan adalah penerima berdasarkan kontrak yang sah atau karena adanya prestasi. Contohnya, penghargaan atas prestasi akademik atau non akademik di luar kedinasan. Gratifikasi jenis ini boleh diterima.
Di akhir kegiatan, Ketua PA Bontang menyampaikan pesan agar seluruh aparatur PA Bontang senantiasa memperbaiki budaya kerja, dengan menolak praktik suap dan korupsi. Dengan cara ini, insan peradilan terus meningkatkan integritasnya dan jika aparatur peradilan dikenal sebagai orang yang berintegritas, maka kepercayaan publik pun akan meningkat pula. [NH/Botg]
