Lakukan Percepatan Penyelesaian Ekseskusi Hak Tanggungan, Ketua PA Bontang Ambil Sumpah Penilai Publik Permohonan Eksekusi HT Nomor 1/Pdt.Eks/2019/PA.Botg
Bontang, (14/03) – Bertempat di Ruang Sidang 1, Ketua Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A., dengan didampingi Panitera Pengadilan Agama Bontang Faidil Anwar, S.Ag., S.H., M.H., laksanakan pengambilan sumpah jabatan Penilai Publik (Appraiser) dalam perkara permohonan eksekusi Hak Tanggungan Nomor 1/Pdt.Eks/2019/PA.Botg.

Turut hadir dalam pelaksanaan pengambilan sumpah ini kuasa hukum pemohon eksekusi.
Adapun Penilai Publik yang disumpah adalah pejabat Kantor jasa Penilai Publik (KJPP) Amanah yang berkantor di Jl. SD Inpres No. 76 A Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, a.n. Pejabat Hadiyanto, sebagaimana surat permohonan Nomor 0065/SPP-AR/KPAB-JKT/III/2024 tertanggal 01 Maret 2024 perihal Proposal Penawaran Biaya Jasa Penilaian Aset.
Nantinya penilai publik yang ditunjuk akan melakukan penilaian atas 11 (sebelas) aset guna keperluan eksekusi dalam perkara permohonan eksekusi Hak Tanggungan Nomor 1/Pdt.Eks/2019/PA.Botg.
Dalam penyampaian pasca Penyumpahan penilai publik, Ketua PA Bontang menekankan bahwa penyumpahan ini merupakan upaya memastikan obyektivitas dan indepensi pelaksanaan tugas-tugas Penilai Publik (Appraiser) dalam menjalankan tugasnya sebagaimana petunjuk Peraturan Menteri Keuangan.
Pelaksanaan pengambilan sumpah penilai publik ini adalah wujud komitmen Pengadilan Agama Bontang dalam implementasi percepatan penyelesaian eksekusi pada Pengadilan Agama Bontang, dimana permohonan eksekusi Hak Tanggungan Nomor 1/Pdt.Eks/2019/PA.Botg merupakan salah satu permohonan eksekusi yang belum dapat terselesaikan sejak tahun 2019 yang disebabkan karena berbagai kendala.
