KOMITMEN LINDUNGI HAK PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERCERAIAN, PA BONTANG IKUTI DIALOG YUDISIAL ONLINE MARI-FCFCOA

Bertempat di Pengadilan Agama Bontang, Wakil Ketua dan pegawai Pengadilan Agama Bontang mengikuti Dialog Yudisial Online MARI-FCFCOA dengan tema Praktik Baik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Peradilan Agama.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Ditjen Badilag, Drs. Arief Hidayat, S.H.,. MM. Pidato kunci disampaikan langsung oleh Deputy Chief Judge Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA), The Hon. Judge, Patrizia Mercuri dan Ketua Kamar Agama MA RI, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M.
Dalam pidatonya, Ketua Kamar Agama MA RI bahwa menyampaikan perceraian melalui persidangan bertujuan untuk melindungi hak perempuan dan anak. MoU antara pengadilan dan instansi terkait bukan dasar hukum, namun adalah sebuah terobosan hukum karena jika menunggu regulasi maka akan sangat terlambat dan tidak melindungi hak perempuan dan anak.
“Salah satu best practice perlindungan hak perempuan dan anak telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Bontang dan PT. Pupuk Kaltim. Hal tersebut patut untuk dicontoh.”Ujar Ketua Kamar Agama di tengah pidatonya.

Kegiatan dilanjutkan dengan dialog yang diikuti oleh 400 lebih partisipan dari seluruh Pengadilan Agama di Indonesia dan diisi oleh narasumber The Hon. Justice, Suzy Christie dari FCFCOA, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., dan Ketua PA Surabaya Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H.
Semoga dengan kegiatan dialog yudisial online tersebut, Pengadilan Agama Bontang terus konsisten dan komitmen untuk melindungi hak perempuan dan anak dalam putusan perceraian. (Rdn)
