Tandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Pupuk Kaltim, Plt. Dirjen Badan Peradilan Agama Apresiasi Implementasi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Pengadilan Agama Bontang
Jakarta, Selasa (16/01) Bertempat di Aula Plaza Pupuk Kaltim, Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A, tandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Pupuk Kalimantan Timur terkait “Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian”.

Hadir dalam forum penandatangan Perjanjian Kerjasama ini Direktur Keuangan dan Umum Pupuk Kalimantan Timur beserta tim Direksi dan SPV, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, dan Asisten pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pelaksanaan penandatangan Perjanjian Kerjasama ini merupakan bentuk komitmen Pangadilan Agama Bontang dan PT Pupuk Kalimantan Timur dalam peningkatan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian utamanya bagi karyawan dan keluarga besar PT Pupuk Kalimantan Timur.
Memberikan sambutan pertama dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda H. Helminizami, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menyampaikan komitmen Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur dalam implementasi perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Dalam kesempatan yang sama, KPTA Samarinda juga memberikan apresiasi dan dukungan yang sebesar-besarnya atas terjalinnya kerjasama antara PA Bontang dan PT Pupuk Kalimantan Timur.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian presentasi oleh Ketua PA Bontang terkait dengan Implementasi perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian pada Pengadilan Agama Bontang sejak tahun 2022, yang mana dalam presentasinya Ketua PA Bontang menjelaskan urgensi dan mekanisme perlindungan Hak Perempuan dan anak pasca perceraian utamanya bagi perceraian yang dilakukan oleh Karyawan PT Pupuk Kalimantan Timur.
Menyampaikan sambutan kedua dalam kegiatan ini Direktur Keuangan dan Umum Pupuk Kalimantan Timur Qomaruzzaman, yang dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan rasa syukur atas respon dan atensi dari Pengadilan Agama Bontang atas terlaksananya kerja sama terkait perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian bagi karyawan PT Pupuk Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya juga Direktur Keuangan dan Umum Pupuk Kalimantan Timur menyampaikan bahwa kerjasama ini juga merupakan salah satu upaya yang bertujuan untuk memberikan perlindungan atas nilai-nilai keadilan bagi keluarga besar Pupuk Kalimantan Timur.
Menyampaikan sambutan Ketiga, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, yang dalam penyampaiannya juga memberikan apresiasi atas terjalinnya kerjasama antara PA Bontang dan PT Pupuk Kalimantan Timur ini dan berharap penandatangan nota kesepahaman dan kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua lembaga serta betul-betul mampu memberikan manfaat kepada masyarakat.
Dalam penyampaiannya juga Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menyampaikan bahwa perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian merupakan salah satu isu utama dalam program kerja Badan Peradilan Agama, karenanya dengan adanya kerjasama-kerjasama seperti dapat menjadi menjadi salah satu bentuk impelemantasi nyata atas keadilan bagi perempuan dan anak.
Acara dilanjutkan dengan seremonial penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama oleh PT Pupuk Kalimantan Timur dan Pengadilan Agama Bontang, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan plakat dan diakhiri dengan foto bersama.
Dengan telah dilaksanakannya penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Pupuk Kalimantan Timur ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.(AFSM)
