banner ptaa

 

on . Dilihat: 674

Optimalkan Upaya Non Litigasi, Mediator Hakim PA Bontang Kembali Damaikan Sengketa Harta Bersama Melalui Prosedur Mediasi

Bontang, Jum’at (03/03) – Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bontang, Hakim Pengadilan Agama Bontang sekaligus Mediator bersertifikat Riduansyah, S.H.I., berhasil damaikan para pihak yang bersengketa berkenaan dengan Harta Bersama.

MEDIASI HARTA BERSAMA BERHASIL

Perkara dengan Nomor register 66/Pdt.G/2023/PA.Botg merupakan perkara ke 5 yang mampu diselesaikan (perdamaian seluruhnya) dengan cara non litigasi di Pengadilan Agama Bontang pada tahun 2023.

Selain menerapkan metode Pemetaan/identifikasi masalah, probing, reframing dan kaukus, Hakim mediator Riduansyah, S.H.I., dalam melaksanakan prosedur mediasi perkara ini juga menerapkan pendekatan kekeluargaan dan dari hati ke hati, sehingga mampu menyentuh nurani dari para pihak berperkara.

Dengan seluruh pendekatan-pendekatan dan penerapan metode mediasi tersebut,  proses mediasi dapat dilaksanakan secara optimal oleh Mediator dengan 2 (dua) kali pertemuan intensif bersama para pihak.

Perkara Nomor 66/Pdt.G/2023/PA.Botg ini memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang cukup tinggi, dimana objek yang disengketakan dalam perkara ini adalah objek tidak bergerak (rumah dan bangunan) yang sempat diagunkan oleh para pihak.

Dengan tingkat kerumitan perkara tersebut tidak menjadi penghalang bagi Mediator Riduansyah, S.H.I., untuk menuntun para pihak untuk mencapai solusi-solusi pemecahan masalah secara win win solution dengan menghasilkan pasal-pasal kesepakatan damai antar para pihak.

Optimalisasi penyelesaian perkara secara Non Litigasi ini merupakan bentuk kerja nyata Pengadilan Agama Bontang dalam rangka memberikan dan memenuhi rasa keadilan yang terbaik bagi para pihak yang mencari solusi melalui Pengadilan Agama Bontang, harapan ke depan akan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan dengan menerapakan metode non litigasi di Pengadilan Agama Bontang.(AFSM)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337

Fax: 0541-746702

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 4817ddc545046b212d9ecc8eef83569222b removebg preview5323926icons8 whatsapp 48twitter x logo png seeklogo 492396