banner ptaa

 

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1015

RAPID TEST PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA KALTIM

Samarinda | 18/09/2020

            Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalimantan Timur (Kaltim), Jum’at pukul 08.30 WITA tanggal 18 September 2020 telah dilaksanakan rapid test secara massal terhadap seluruh aparat PTA Kaltim, terdiri dari unsur Pimpinan; Ketua PTA, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, dan Para Hakim Tinggi serta seluruh pejabat struktural, fungsional Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur dengan tertib dan lancar. Rapid Test dilaksanakan atas kerjasama Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur dengan klinik Ibnu Rusyd Samarinda yang berjalan dengan tertib dan lancar. Pelaksaaan rapid test tersebut diinisiasi oleh ketua PTA Kaltim Bapak Drs. H. Sukiman. BP, S.H., M.H. yang disambut antusiasme oleh seluruh aparat PTA Kaltim.

“Diadakannya Rapid Test ini merupakan wujud komitment kita semua untuk menekan penyebaran Covid-19 yang sekarang ini meningkat dari hari ke hari, test ini juga ditujukan agar dapat diketahui siapa saja orang yang berpotensi menyebarkan virus Corona dan melakukan tindakan pencegahan agar jumlah kasus Covid-19 tidak semakin bertambah dan dari test ini juga hasilnya setelah diketahui, kita segera mengambil langkah yang cepat untuk menindaklanjutinya, bila ada pegawai yang reaktif hasilnya dan bila tidak ada yang reaktif hasilnya, kita tetap maksimalkan untuk menerapkan pola hidup sehat dan gunakan protokol kesehatan yaitu sering cuci tangan, pakai masker, jaga jarak (physical distancing) dan berdoa pada Allah agar kita terhindar dari segala penyakit“. Ujar Pak Sukiman Ketua PTA.

Rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona. Pemeriksaan Rapid Test di PTA Kalimantan Timur terhadap aparat PTA Kaltim sebanyak 37 orang dari seluruh aparat PTA Kaltim 39 orang, 2 orang tidak dapat mengikuti rapid test karena sakit. Pemeriksaan dimulai dengan mengambil sampel darah dari ujung jari tangan pegawai yang dilakukan secara bergiliran, kemudian diteteskan ke alat rapid test. Selanjutnya, cairan untuk menandai antibodi akan diteteskan di tempat yang sama. Hasilnya akan berupa garis yang muncul 10–15 menit setelahnya.

Setelah pemeriksaan Rapid Test selesai, Ketua PTA Kaltim menyampaikan terima kasih kepada klinik Ibnu Rusyd yang telah membantu dan bekerjasama dengan PTA Kaltim untuk mensukseskan pelaksanaan Rapid Test ini, dan terima ksih juga kepada seluruh aparat PTA Kaltim yang dengan sungguh-sunguh dan semangat bersama untuk menekan dan mencegah penyebaran Covid-19 dari lingkungan kita salah satunya dengan Rapid Test ini“. Ujar Sukiman diakhir acara.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 4817ddc545046b212d9ecc8eef83569222b removebg preview5323926icons8 whatsapp 48twitter x logo png seeklogo 492396