banner ptaa

 

Ditulis oleh superadmin on . Dilihat: 169

PTA Samarinda Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik dan SPIP Bersama Ombudsman RI dan BPKP Kaltim

 

 

WhatsApp Image 2025 11 26 at 19.06.51 1

Foto Suasana Pembukaaan dengan Menyanyikan Mars Mahkamah Agung

Samarinda – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda menggelar kegiatan Sosialisasi Pelayanan Publik dan Sosialisasi Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Rabu, 26 November 2025, bertempat di Aula PTA Samarinda. Acara dimulai pukul 08.15 – 12.15 WITA dan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, para Hakim Tinggi, Panitera Pengganti, para pejabat struktural dan fungsional, seluruh ASN PTA Samarinda, serta satuan kerja Pengadilan Agama se-Kalimantan Timur melalui Zoom Meeting. Acara dipandu oleh Harunnisa, S.Kom. sebagai MC dan diawali dengan doa oleh Drs.Taswir, kemudian dibuka secara resmi oleh Ketua PTA Samarinda, Dr. H. Mame Sadafal, S.H., M.H.

WhatsApp Image 2025 11 26 at 19.06.51 2

Foto Bersama dengan Ketua Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur

 

Ombudsman RI: Penguatan Pelayanan Publik dan Pencegahan Maladministrasi

Sesi pertama disampaikan oleh Mulyadin, perwakilan sekaligus pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur. Dalam paparannya, ia mengulas sejarah perjalanan kariernya di Ombudsman dan menegaskan bahwa Ombudsman bekerja secara independen dan mandiri. Ia menjelaskan bahwa Ombudsman bertugas menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai potensi maladministrasi dalam pelayanan publik. Bentuk-bentuk maladministrasi yang kerap terjadi antara lain:

  • Perbuatan melawan hukum
  • Penyalahgunaan wewenang
  • Kelalaian kewajiban hukum
  • Penundaan berlarut
  • Tidak memberikan pelayanan
  • Ketidakmampuan/ketidakkopentenan
  • Penyimpangan prosedur
  • Permintaan atau penerimaan imbalan
  • Tindakan tidak patut
  • Keberpihakan
  • Diskriminasi
  • Konflik kepentingan

Mulyadin juga menyampaikan berbagai permasalahan pelayanan publik seperti lambannya layanan, prosedur berbelit, kurang ramah, tidak transparan, hingga rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Ombudsman menekankan beberapa langkah, antara lain penyusunan Standar Pelayanan, optimalisasi fasilitas pengaduan, peningkatan transparansi, modernisasi layanan berbasis digital, serta memperkuat koordinasi dalam pencegahan maladministrasi.

Ringkasan Tanya Jawab

Sesi tanya jawab berlangsung dinamis, dengan pertanyaan seputar:

  • Regulasi layanan yang berdampak pada rigidnya persyaratan administrasi,
  • Pengelolaan bantuan dan donasi,
  • Optimalisasi pengawasan pelayanan publik di pengadilan,
  • Integrasi instrumen pengawasan dalam lembaga peradilan.

Ombudsman memberikan penjelasan bahwa regulasi pelayanan harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, penguatan koordinasi pengawasan sangat penting, dan Ombudsman membuka kesempatan untuk bekerja sama dalam sosialisasi dan pendampingan bagi satuan kerja peradilan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.

WhatsApp Image 2025 11 26 at 19.06.51

Foto Pemaparan Materi Oleh Perwakilan BPKP Kalimantan Timur

 

BPKP Kaltim: Penguatan SPIP dan Penilaian Maturitas Risiko

Sesi kedua disampaikan oleh Abdul Rofiek, AK, CA, CCSA, CfrA, CRMP, CRGP, perwakilan dari BPKP Provinsi Kalimantan Timur, yang memaparkan materi terkait Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Rofiek menjelaskan bahwa SPIP terintegrasi memiliki tiga parameter penilaian utama, yaitu Manajemen Risiko Indeks (MRI), Kapabilitas APIP, dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK). Berdasarkan Nomor 60 Tahun 2008, pimpinan instansi pemerintah wajib:

  • Menyusun perencanaan dan tujuan organisasi,
  • Membangun SPIP yang memadai,
  • Mencapai tujuan organisasi melalui empat tujuan SPIP: efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Penilaian maturitas SPIP terdiri dari empat unsur: SPIP, MRI, IEPK, dan Kapabilitas APIP, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021. Rofiek juga menjelaskan bahwa MRI mengukur kualitas penerapan manajemen risiko melalui 21 parameter, mulai dari identifikasi risiko, analisis, penentuan prioritas risiko, tindak pengendalian, komunikasi risiko, pemantauan hingga reviu independen. Sementara IEPK berfungsi mengukur efektivitas upaya pencegahan dan pengendalian risiko korupsi. Penilaian SPIP berbasis hasil (Result-Based SPIP) kini difokuskan pada tiga komponen utama:

  1. Penetapan tujuan (kualitas sasaran strategis dan strategi pencapaian),
  2. Struktur dan proses (pemenuhan lima unsur SPIP),
  3. Pencapaian tujuan (efektivitas, efisiensi, keandalan pelaporan, hingga pengamanan aset negara).

Lima unsur SPIP turut menjadi dasar penguatan tata kelola, meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan.

WhatsApp Image 2025 11 26 at 19.06.50

Foto Suasana Sosialisasi

Dengan dihadirkannya dua lembaga pengawas eksternal, Ombudsman RI dan BPKP Kaltim, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik, memperkuat integritas aparatur, serta membangun sistem pengendalian intern yang efektif dan berkelanjutan di lingkungan PTA Samarinda dan Pengadilan Agama se-Kalimantan Timur. (kly)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48