Sosialisasi Pengendalian Anti Gratifikasi dan Benturan Kepentingan, Integritas Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Semakin Kokoh
Samarinda, Dalam rangka Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk mempertahankan predikat Zona Integritas WBK dan WBBM Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Anti Gratifikasi, dan Penanganan Benturan Kepentingan diseluruh aspek Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.

Foto : KPTA Samarnda “H. Mame Sadafal”dan WKPTA Samarinda “H. Rd. Mahbub Tobri” Narasumber Sosialisasi Pengendalian Anti Gratifikasi, dan Penanganan Benturan Kepentingan
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin 24 November 2025 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, sebagai Narasumber Anti Gratifikasi H. Rd. Mahbub Tobri kemudian dilanjutkan oleh H. Mame Sadafal sebagai Narasumber materi Penanganan Benturan Kepentingan.
Foto : KPTA Samarnda “H. Mame Sadafal” mengingatkan secara tegas tentang Pengendalian Anti Gratifikasi, dan Penanganan Benturan Kepentingan
Pembahasan dalam kegiatan ini meliputi, Pengertian Pengendalian Gratifikasi, dan Pengendalian Benturan Kepentingan beserta mekanisme pelaporannya. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Samarinda mampu memahami apa itu gratifikasi, dan apa itu benturan kepentingan dan mengetahui bagaimana pengendalian dan antisipasi serta bahayanya jika tertangkap tangan karena terkena kasus Gratifikasi ataupun Benturan Kepentingan.

Foto :Antusias Peserta Sosialisasi Pengendalian Anti Gratifikasi, dan Penanganan Benturan Kepentingan
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dan Wakil KetuaPengadilan Tinggi Agama Samarinda mengajak seluruh aspek Aparatur tanpa terkecuali untuk memedomi dalam pencegahan hal tersebut yang telah diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di harapkan dengan adanya kegiatan ini tata kelola dalam pengendalian dua komponen tersebut mampu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pegawai mengenai bahaya korupsi dan cara menghindari benturan kepentingan, membangun integritas dan etika kerja yang tinggi, mengurangi praktik korupsi, memperkuat system pengawasan internal, serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan professional bagi seluruh Aparaturnya Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. (yth/dyh)
