PTA Samarinda Gelar Coffee Morning Bahas Penentuan Nafkah dalam Perkara Tanpa Bukti Pasti Penghasilan Suami

Coffee Morning Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
PTA SAMARINDA – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda menyelenggarakan kegiatan Coffee Morning pada Jumat (14/11) di Ruang Command Center PTA Samarinda. Acara yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WITA ini mengangkat tema strategis mengenai penentuan besaran nafkah iddah, mut’ah, nafkah madhiyah, serta nafkah anak dalam perkara yang tidak memiliki bukti pasti mengenai penghasilan suami. Kegiatan turut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, serta unsur Kepaniteraan PTA Samarinda.
Kegiatan dibuka oleh moderator, Hakim Tinggi PTA Samarinda Drs. Zainal Farid, SH, M.HES, yang menegaskan bahwa diskusi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi para hakim dalam menentukan besaran nafkah ketika tidak tersedia bukti penghasilan yang jelas dari pihak suami. Dengan penyamaan persepsi tersebut, diharapkan putusan yang dihasilkan dapat semakin mencerminkan asas keadilan.
Suasana diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Para hakim membahas beragam pendekatan hukum serta yurisprudensi terkait pemberian nafkah dalam kondisi minim bukti. Isu ini dinilai penting untuk memastikan bahwa prinsip keadilan tetap terjaga bagi para pihak, terutama bagi perempuan dan anak yang kerap menjadi pihak yang lebih rentan dalam sengketa keluarga.

Suasana Diskusi Interaktif Coffee Morning Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Dalam diskusi tersebut, turut dibahas urgensi penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017, yang menjadi instrumen penting untuk mengatasi ketidaksetaraan yang sering dihadapi perempuan dalam proses peradilan. Perma ini mempertegas perlindungan hukum sekaligus mendorong peningkatan akses keadilan bagi perempuan di lingkungan peradilan agama.
Wakil Ketua PTA Samarinda, Drs. Rd. Mahbub Tobri, M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas antusiasme dan kontribusi aktif mereka. Ia menekankan bahwa kegiatan Coffee Morning merupakan wahana strategis dalam mendukung peningkatan kualitas putusan sebagai bagian dari program kerja PTA Samarinda.
Menutup kegiatan, Ketua PTA Samarinda, Dr. H. Mame Sadafal, M.H., menekankan kepada para hakim tinggi untuk senantiasa melakukan pembinaan kepada Pengadilan Agama yang menjadi daerah binaan dan pengawasannya masing-masing, agar Majelis Hakim ataupun Hakim Tunggal ketika menerima perkara maka yang pertama-tama harus diperhatikan adalah materi gugatan ataupun permohonan, jangan sampai terlewatkan apa yang dimohonkan oleh para pihak, termasuk kalau ada gugatan rekonpensi, selanjutnya beliau berharap hasil diskusi ini dapat menjadi bahan pembinaan bagi Hakim Tinggi untuk diteruskan dalam pembinaan ke pengadilan agama tingkat pertama. Dengan demikian, para hakim di tingkat pertama semakin cermat dalam menyusun, memeriksa, dan memahami pokok perkara, khususnya yang berkaitan dengan penentuan nafkah.
Melalui kegiatan ini, PTA Samarinda berharap kualitas putusan di lingkungan peradilan agama semakin meningkat sekaligus memastikan terwujudnya keadilan substantif yang berpihak pada perlindungan keluarga Indonesia. (dmy)
