COFFEE MORNING PTA SAMARINDA PENUH KEHANGATAN DAN PENUH WAWASAN
Bertempat di Command Center, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda adakan kegiatan Coffee Morning yang dilaksanakan pada Selasa, 21/10/25. Acara ini dihadiri oleh Ketua PTA Samarinda, Dr. H. Mame Sadafal, M.H., Wakil Ketua PTA Samarinda, Drs. Rd. H. Mahbub Tobri, M.H., Hakim Tinggi, Panitera, Para Panitera Muda dan Panitera Pengganti PTA Samarinda. Kegiatan Coffee Morning ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sebagai wadah diskusi untuk memperdalam pengetahuan hukum, bertukar pengalaman, serta memperkuat koordinasi dengan pengembangan kapasitas dan kapabilitas hakim dalam menangani perkara secara efektif dan professional, serta menekankan pentingnya peningkatan kualitas putusan hakim sebagai bagian dari upaya peradilan yang lebih luas. Kualitas putusan menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Suasana Kegiatan Coffee Morning
Kegiatan dibuka oleh Panitera PTA Samarinda, Hairil Anwar dan sebagai moderator Muhamad Dihan. Dalam acara diskusi yang penuh kehangatan ini, mengangkat tema “Menakar Kembali Kriteria Nusyuz dan Akibat Hukumnya”. Muhamad Dihan. selaku moderator, menyampaikan bahwa Nusyuz seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami. Beliau melanjutkan, bagaimana kita menentukan bahwa seorang isteri sudah berbuat nusyuz kaitannya dengan perkara-perkara yang di tangani di Tingkat Banding.

Moderator, Muhamad Dihan, Bersama dengan KPTA, WKPTA, dan Panitera PTA Samarinda
Pada diskusi ini, banyak peserta menyampaikan pendapat-pendapat terkait dengan tema tersebut, dengan sumber dan narasi yang bisa dipertanggung jawabkan, diantaranya disampaikan oleh Muhammad Dihyah Wahid, bahwa kewajiban utama bagi seorang istri berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum Islam, masih bersifat abstrak dalam kaitannya dengan penentuan seorang istri yang nusyuz. Beliau menyampaikan paling tidak ada empat kriteria kondisi dalam kehidupan rumah tangga yang bisa dipedomani dalam menentukan nusyuz tidaknya seorang istri. Yang pertama, kepatuhan terhadap tempat tinggal, jika istri meninggalkan rumah tanpa izin suami serta tanpa sebab yang dibenarkan secara hukum. Yang kedua, ketaatan dalam hubungan suami isteri, jika isteri menolak berhubungan badan tanpa alasan syar’i, seperti sedang dalam keadaan sakit, haid atau nifas. Yang ketiga, sikap dan ucapan terhadap suami, jika istri menghina, mencaci, atau menentang suami dalam hal ma’ruf. Yang keempat, kewajiban hidup bersama (bergaul secara ma’ruf), jika istri enggan hidup satu rumah, tidak menjalankan tugas rumah tangga tanpa alasan.
Selanjutnya peserta yang lain, Karmin, menyampaikan bahwa nusyuz bukan hanya terjadi pada istri saja, melainkan juga pada suami. Keadaan nusyuz-nya suami dapat mempengaruhi dalam penentuan bagian harta bersama yang diperoleh setelah nusyuz-nya suami. Kemudian Zainal Farid, menyampaikan kriteria nusyuznya istri adalah terkait dengan keadan berdasarkan sebab akibat, jika suatu keadaan muncul sebagai akibat perbuatan suami, maka keadan tersebut tidak bisa dikategorikan nusyuz. Beliau memberikan contoh apabila istri yang keluar dari rumah kediaman bersama karena sebelumnya ada KDRT, maka kondisi istri tersebut tidak dikategorikan nusyuz. Beberapa pendapat menyorotinya dari segi fiqih, seperti yang disampaikan oleh Arpani, Moh. Nasri, Mukhlis dan Mubisi, sementara, Hairil Anwar menyoroti kasus kaitannya dengan penerapan Undang-undang tentang KDRT.
Sebelum menutup acara Coffee Morning, Ketua PTA Samarinda, Mame Sadafal memberi kesempatan untuk Wakil Ketua PTA Samarinda, Mahbub Tobri untuk menyampaikan pendapat tentang Nusyuz. Mahbub Tobri dalam salah satu pointnya menyampaikan bahwa Nusyuz hanya ada di dalam perkawinan, hal ini untuk menjaga kesucian, kesakralan dari sebuah perkawinan.
Selanjutnya, Ketua PTA Samarinda, Mame Sadafal menyampaikan, penilaian nusyuz terhadap suami ataupun istri sudah menjadi wilayah hakim dalam memeriksa perkara, hakim mempunyai kebebasan untuk mengeksplor pendapatnya berdasarkan fakta yang ada, meskipun di dalam SEMA ataupun Hasil Pleno Kamar sudah diatur sebagai panduan dalam memeriksa perkara.
Sebagai penutup kegiatan, Mame Sadafal menyampaikan untuk acara selanjutnya perlu diangkat pembahasan yang ada di dalam perkara-perkara berkas banding, di dalam pembinaan, ataupun hal-hal literasi yang ditemukan di sekitar peradilan serta merespon perubahan-perubahan yang begitu cepat.
Acara Coffee Morning ini berhasil menciptakan suasana akrab dan semangat yang tinggi di kalangan peserta dan diharapkan dapat meningkatkan pengayaan intelektual dan profesionalisme dalam menangani perkara. (yth/dyh)
