PTA Samarinda Raih Peringkat III Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kalimantan Timur 2025
SAMARINDA – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda kembali torehkan prestasi di bidang transparansi informasi dengan meraih peringkat ketiga terbaik pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025. Acara tersebut digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat malam di Gedung Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim (3/10/2025).

Foto: Panitera PTA Samarinda Drs. Hairil Anwar, M.H (nomor 4 dari kanan) menerima penghargaan sebagai Peringkat III Terbaik Kategori Badan Publik Vertikal Provinsi
Dihadiri oleh puluhan badan publik dari berbagai kategori, delegasi PTA Samarinda dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Drs. H. Rd. Mahbub Tobri, M.H. Kehadiran ini mencerminkan keseriusan lembaga peradilan dalam mengikuti setiap tahapan evaluasi yang digelar Komisi Informasi. Dari hasil penilaian, PTA Samarinda berhasil meraih nilai 99,20 yang menempatkannya di jajaran tertinggi kategori badan publik vertikal provinsi, hanya terpaut tipis dari dua peringkat di atasnya.
Penghargaan ini merupakan puncak dari proses monitoring dan evaluasi kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Kaltim melakukan penilaian menyeluruh yang mencakup (1) aspek jenis dan kualitas informasi yang diumumkan; (2) layanan informasi kepada masyarakat; (3) dukungan infrastruktur dan komitmen pimpinan dalam memastikan keterbukaan berjalan konsisten. Metode penilaian menggunakan kuesioner penilaian mandiri yang dilengkapi dengan visitasi lapangan sebagai bentuk verifikasi data.
Dari laporan Komisi Informasi (KI) Kaltim, - sebagaimana dilansir Portal Kaltim – jumlah badan publik yang meraih predikat Informatif meningkat signifikan dari 25 pada 2023, menjadi 54 pada 2024 dan melonjak menjadi 82 pada 2025, sehingga hal ini menunjukkan tren positif. Capaian ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi semakin menjadi komitmen bersama di berbagai level pemerintahan maupun lembaga.

Foto: Suasana Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
Ketua Komisi Informasi Kaltim menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi sebuah kewajiban badan publik dalam membangun kepercayaan masyarakat. Hal ini guna memastikan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua PTA Samarinda, Drs. H. Rd. Mahbub Tobri, M.H., menyampaikan rasa syukur sekaligus motivasi untuk ke depan. “Alhamdulillah, PTA Samarinda berhasil meraih peringkat ketiga pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun ini. Semoga tahun depan kita dapat meningkatkan prestasi dengan meraih posisi yang lebih baik lagi, insyaallah. Terima kasih saya ucapkan kepada seluruh tim yang telah bekerja keras sehingga capaian luar biasa ini dapat diraih.”
Sementara itu, Ketua PTA Samarinda juga menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi seluruh aparatur di lingkungan PTA Samarinda dan Pengadilan Agama se-Kalimantan Timur. Ia berharap penghargaan tersebut menjadi penyemangat untuk terus berbenah. Tidak lain, untuk memperkuat pelayanan informasi publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Foto: Delegasi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda berfoto bersama usai menerima penghargaan
Prestasi tersebut semakin mempertegas posisi PTA Samarinda sebagai lembaga peradilan modern yang berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima. Dengan hasil tersebut, PTA Samarinda menunjukkan bahwa reformasi birokrasi Mahkamah Agung RI dapat diwujudkan secara nyata di daerah. Senada dengan tujuan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agama di Kalimantan Timur. (sfn)
