Pengelolaan aset negara masih menjadi masalah di Indonesia. Dari tahun ke tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu mendapatkan “temuan” ketika melakukan pemeriksaan/audit terhadap aset negara. Hal ini disebabkan masih banyak aset negara, baik yang berada di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah maupun yang berada di badan usaha milik negara, yang tidak tercatat, rusak, hilang, atau berpindah tangan. Aset negara seperti tanah dan bangunan juga banyak yang telantar (idle) dan tidak dipergunakan dengan baik (underutilized) sehingga seringkali diokupasi tanpa hak oleh masyarakat dan menimbulkan permasalahan hukum.
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan ketertiban pengelolaan Barang Milik Negara yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah dan mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diberikan ke Mahkamah Agung RI serta salah satu program kerja Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan dan Pembinaan Tentang Teknis Pengeloalaan BMN di Lingkungan Peradilan Agama. Acara ini diadakan secara daring bersama Satuan Kerja Pengadilan Agama se kalimantan Timur, pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025.

Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Hamdani, S.E., M.M., Membuka Kegiatan Pengawasan dan Pembinaan Mengenai Teknis Pengeloalaan BMN di Lingkungan Peradilan Agama
Kegiatan Pengawasan dan Pembinaan yang dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Hamdani, SE., MM. Adapun sebagai Narasumber Tentang Teknis Pengelolaan BMN di lingkungan Peradilan Agama se Kalimantan Timur kali ini adalah Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Suriyanata, SH., MH., dan Kepala Sub Tata Usaha dan Rumah Tangga PTA Samarinda, Fajar Herustia, S.Kom. sekaligus bertindak sebagai moderator acara tersebut.

Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Suriyanata, S.H., M.H. sebagai Narasumber, Tengah Menyampaikan Materi
Hal-hal yang pokok pada Pengawasan dan Pembinaan ini adalah mengacu teknis pengelolaan BMN meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BMN.

Para Peserta Bimbingan Teknis Pembinaan dan Pengawasan BMN, Seluruh Satker Pengadilan Agama se-Kalimantan Timur
Adapun kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab tentang permasalahan pengelolaan Barang Milik Negara dan beberapa catatan perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti.
