PUSAT STRATEGI KEBIJAKAN MA RI GELAR AUDIENSI DI PTA SAMARINDA BAHAS PENYUSUNAN NASKAH URGENSI "PERUBAHAN PERMA NO. 3 TAHUN 2012"
PTASAMARINDA - Dalam rangka penyusunan naskah urgensi perubahan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) No. 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya, Pusat Strategi Kebijakan Mahkamah Agung RI menggelar audiensi bersama jajaran Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda pada Senin (1/7).
Audiensi berlangsung di ruang Command Center PTA Samarinda mulai pukul 15.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Audiensi, Bapak Asep Nursobah. Hadir dalam kegiatan ini Ketua PTA Samarinda, Dr. H. Mame Sadafal, M.H., Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, serta staf kepaniteraan PTA Samarinda.
Pembukaan yang Penuh Semangat Kebangsaan
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung dan Mars PTA Samarinda, mencerminkan semangat nasionalisme dan integritas lembaga peradilan. Setelah itu, pembacaan doa dilakukan guna memohon kelancaran dan keberkahan dalam pelaksanaan audiensi yang sarat makna ini.
Sambutan Ketua PTA Samarinda: Harapan Manfaat dan Pemahaman yang Mendalam
Dalam sambutannya, Ketua PTA Samarinda, Dr. H. Mame Sadafal, M.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan audiensi di wilayah hukumnya. Beliau menegaskan pentingnya kegiatan ini bukan hanya untuk memberikan informasi kepada pusat, namun juga menjadi kesempatan berharga bagi PTA Samarinda dalam memahami lebih dalam tujuan dan semangat di balik perubahan regulasi yang sedang dirancang.

Ketua PTA Samarinda, YM. Bapak Dr. H. Mame Sadafal, M.H. Saat Memberikan Sambutan
"Kami menyambut baik audiensi pada hari ini dan berharap audiensi dapat memberikan manfaat timbal balik — di satu sisi, tim dari Pusat Strategi Kebijakan MA RI mendapatkan gambaran lapangan yang aktual; dan di sisi lain, kami di PTA Samarinda dapat menangkap ruh dan arah dari perubahan Perma ini," ujar beliau.
Menurutnya, pemahaman terhadap ruh kebijakan akan membantu satuan kerja di daerah dalam menyesuaikan pelaksanaan teknis secara lebih tepat dan efisien, serta mendukung keterpaduan sistem peradilan nasional yang adil, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Paparan Tim Audiensi: Tujuan dan Fokus Perubahan Perma
Ketua Tim Audiensi, Asep Nursobah, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan nasional untuk meninjau ulang efektivitas dan relevansi Perma No. 3 Tahun 2012. Ia menyebut bahwa dalam praktik di berbagai badan peradilan, masih ditemukan perbedaan dalam nomenklatur dan penghitungan biaya proses yang menimbulkan ketidaksamaan perlakuan serta potensi ketidakpastian hukum.

Ketua Tim Audiensi, Bapak Asep Nursobah
"Kami hadir untuk mendengar langsung dari sumber utama, yaitu satuan kerja di lapangan, yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan hukum kepada masyarakat. Masukan dari PTA Samarinda akan sangat berarti dalam memastikan agar naskah urgensi dan perubahan kebijakan ini benar-benar mencerminkan realita," jelasnya.
Diskusi Interaktif: Berbagi Pengalaman dan Masukan Lapangan
Diskusi berlangsung aktif dan penuh semangat. Para peserta audiensi dari lingkungan PTA Samarinda menyampaikan sejumlah masukan terkait praktik pengelolaan biaya proses perkara, tantangan administratif, perbedaan pemahaman antar satker, hingga perkiraan biaya yang mungkin bisa menjadi usulan serta berubahnya nomenklatur setiap item biaya proses.
Yang patut menjadi perhatian untuk perubahan Perma dimaksud, adalah adanya nomenklatur yang jelas dan rinci sehingga dapat dipahami dengan jelas oleh pengadilan di bawah. Lebih dari itu setiap item dalam rincian biaya proses yang jelas, diharapkan tidak menimbulkan multi tafsir, baik oleh pengadilan maupun oleh pihak auditor internal maupun eksternal, sehingga diharapkan ada pemahaman yang sama terhadap pengadilan, maupun pihak auditor pada saat menjalankan tugas pemeriksaan.
Beberapa peserta juga menyoroti pentingnya sinkronisasi biaya antara jenis perkara yang serupa di peradilan yang berbeda, serta perlunya pedoman teknis yang lebih rinci agar pelaksanaan kebijakan dapat seragam dan terukur di seluruh wilayah hukum.
Antusiasme dan keterbukaan para peserta mendapat apresiasi dari tim audiensi. Asep Nursobah menyampaikan bahwa di PTA Samarinda merupakan satker yang sangat antusias menyambut acara audiensi kali ini, dikarenakan diskusi berjalan secara interaktif dan melibatkan banyak aparatur yang terlibat.
Penutup: Komitmen Bersama Menuju Pembaruan Kebijakan Peradilan
Audiensi kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi antara pusat dan daerah dalam membangun peradilan yang lebih baik. Dalam kesempatan tersebut, baik pihak PTA Samarinda maupun Tim Strategi Kebijakan MA RI sepakat bahwa reformasi kebijakan peradilan harus berpijak pada praktik dan kebutuhan riil di lapangan.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, diharapkan hasil audiensi menjadi bagian integral dari proses reformulasi Perma Nomor 3 Tahun 2012, sekaligus mempererat kolaborasi antara Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya dalam membangun sistem hukum yang profesional, modern, dan inklusif. (dmy)

Sesi Foto Bersama Seluruh Peserta Audiensi
