OPTIMALISASI PELAYANAN PERKARA SECARA E-COURT PADA PENGADILAN AGAMA SE-WILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA SAMARINDA
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda melaksanakan rapat secara daring bersama 9 (Sembilan) Pengadilan Agama se-Wilayah Hukum PTA Samarinda. Rapat yang dilaksanakan pada hari Kamis 28 November 2024 pukul 14.00 Wita mengangkat tema Optimalisasi penyelesaian perkara secara e-Court. Acara tersebut dibuka oleh moderator dan selanjutnya sambutan dan arahan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Bapak H. Helminizami,S.H.,MH, dalam sambutannya beliau menyampaikan “penyelesaian perkara secara e-Court merupakan komitmen kita bersama, agar Pengadilan Agama se-Kalimantan Timur bisa memaksimalkan perkara e-court ini, karena e-court merupakan kebijakan pusat (Mahkamah Agung dan Dirjen Badilag). E-Court ini sudah dicanangkan sejak tahun 2018, Mahkamah Agung menerbitkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi perkara persidangan di Pengadilan secara elektronik dan hanya menyangkut pada 3 (tiga) item saja yaitu e- Filing (pendafataran perkara), e-Payment (pembayaran panjar biaya) dan e-Summons (pemanggilan elektronik), dan peraturan ini disempurnakan lagi dengan terbitnya peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, beradasarkan peraturan tersebut mengajak untuk melakukan pelayanan perkara tidak lagi secara manual melainkan secara elektronik” Lanjut KPTA Samarinda tersebut.
Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Panmud Banding dan Panmud Hukum, serta Panitera Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua PTA Samarinda, Dra. Hj.Muhayah, SH., MH., juga menyampaikan agar Pengadilan Agama se-Wilayah hukum PTA Samarinda bisa meningkatkan persentase pelayanan perkara melalui e-Court dengan cara melakukan strategi-strategi dan meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat, Kegiatan ini, tambahnya, dilakukan untuk meningkatkan atau mendukung visi dan misi dari Mahkamah Agung di antaranya memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kredibilitas dan transparansi, hal ini merupakan ujung tombak dimana Mahkamah Agung telah memberikan kebijakan-kebijakan Perma Nomor 3 Tahun 2018, Perma Nomor 1 Tahun 2019, Perma Nomor 7 Tahun 2022, sampai tingkat kasasi, Pk (peninjauan kembali), tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dari e-court, e-litigasi dan sudah diikat dengan Perma Nomor 6 Tahun 2022 hal ini adalah upaya-upaya untuk meningkatkan pelayanan berbasis teknologi modern. Pungkas Wakil KPTA tersebut.
Sementara itu, Panitera PTA Samarinda menambahkan pada saat zoom pada tanggal 7 November 2024 Panitera PTA Samarinda telah menyampaikan langkah-langkah yang bisa ditempuh dalam rangka peningkatan pelayanan perkara melalui e-court. Dengan harapan perkara-perkara yang masuk ke Pengadilan Agama mulai dari pendaftaran sudah melalui e-Court, jelas Panitera tersebut.
Foto Bersama KPTA Samarinda Beserta Seluruh Peserta Zoom Meeting
Seusai sambutan dan arahan dari Ketua, Wakil Ketua dan Panitera PTA Samarinda dilanjutkan dengan dialog secara daring tentang berbagai problematika pelayanan perkara berkaitan dengan e-Court ini. Terhadap berbagai problematika di daerah ini, pimpinan PTA Samarinda memberikan solusi praktis. Acara rapat Optimalisasi penerimaan dan penyelesaian perkara secara e-Court tersebut ditutup dengan foto bersama. Dh/Naf