PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA PENGADILAN TINGGI AGAMA SAMARINDA DAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Rabu/16 Oktober 2024 Pengadilan Tinggi Agama Samarinda melakukan Bimbingan Teknis mengenai Pengelolaan keuangan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Panitera dan Bendahara Penerima Pengadilan Agama se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Acara yang berlangsung selama 2 hari tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tiggi Agama Samarinda Bapak H. Helminizami, S.H., M.H.
Dalam acara Bimbingan Teknik tersebut dirangkai dengan acara penandatanganan MOU (Memorandum of Understanding). Pada kesempatan tersebut KPTA Samarinda memberikan sambutan sekaligus membuka acara Bimtek secara resmi.
Dalam sambutannya, bapak H. Helminizami, SH., M.H., menyampaikan “Penandatanganan Perjanjian kerjasama antara PTA Samarinda dan Disdukcapil Provinsi Kalimantan Timur merupakan program prioritas antara Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dan Disdukcapil Kaltim, agar jika terjadi perceraian yang digelar oleh Pengadilan Agama dalam wilayah Hukum PTA Samarinda maka sudah terkoneksi langsung di Sistem Administrasi Kependudukan di Disdukcapil. Jadi, tambah Helminizami, ketika pencari keadilan sudah resmi bercerai, sudah ikrar talak atau putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, maka secara otomatis diikuiti dengan perubahan status kependudukannya, yang kemudian diikuti adanya perubahan di Kartu Keluarga-nya dan KTP yang bersangkutan. Kemudian Ketua PTA Samarinda berharap agar pasca penandatanganan MOU ini bisa segera ditindaklanjuti dan diimplementasikan oleh Pengadilan Agama se-wilayah Kalimantan Timur.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda juga memiliki aplikasi Sipesut (Aplikasi Penyampaian Salinan Putusan). Dengan aplikasi ini PTA berharap bisa memberikan data yang akurat terkait peristiwa perceraian yang terjadi di kalangan masyarakat. Dengan aplikasi ini juga, PTA Samarinda bersama Dinas Dukcapil Kalimantan Timur, berharap dapat memberikan pelayanan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, bagi masyarakat pencari keadilan dari Pengadilan Agama se-Kalimantan Timur.
Terkait PNBP penerimaan negara diperoleh melalui 3 unsur yaitu sumber penerimaan pertama yaitu dari pajak, yang kedua Pajak Penghasilan, kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, Bea Masuk, Bea Keluar, PBB dan pajak lainnya. Acara pembukaan Bimtek tersebut ditutup dengan penandatanganan MOU oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dan Dinas Dukcapil Kalimantan Timur dan foto bersama. Naf/Dhm
