banner ptaa

 

Ditulis oleh Admin Kesekretariatan 1 on . Dilihat: 11835

COFFE MORNING PTA SAMARINDA: IMPLEMENTASI SEMA NOMOR 10 TAHUN 2020, TENTANG IZIN PERCERAIAN BAGI ANGGOTA TNI DAN POLRI

09102024 Coffee Morning 1

Moderator Coffee Morning, Drs. H. Muhamad Dihan, M.H. mengawali kegiatan Coffee Morning PTA Samarinda

Suasana pagi di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda tampak begitu ceria diiring Senyum, Salam, dan Sapa di setiap Stakeholder manajemen peradilan. Acara yang dikemas dalam Coffee Morning, yang diadakan Selasa, 09 Oktober 2024 yang bertempat di Command Center. Acara tersebut menampilkan diskusi-diskusi hangat yang diawali oleh Ibu Panitera, yaitu Dra Hj. Hairiah, SH.MH. Sebagai moderator dalam coffee morning tersebut Drs. H. Muhamad Dihan, MH  diikuti oleh para Yang Mulia Hakim Tinggi dan para pejabat di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Hadir dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, H. Heminizami, SH., MH. serta Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Dra. Hj. Muhayah, SH., MH.

Diskusi yang dikemas sebagai Coffee Morning tersebut mengangkat tema Implementasi SEMA Nomor 10 Tahun 2020, tentang Ijin Perceraian bagi Anggota TNI dan Polri. SEMA tersebut, demikian moderator mengawali pembicaraan, tidak lepas dari SEMA Nomor 5 Tahun 1984. Sema Nomor 10 Tahun 2020 ini diluncurkan sebagai penegasan terhadap Sema Nomor 5 Tahun 1984 tersebut, yang menyebutkan bahwa: Permohonan/gugatan perceraian dari anggota TNI/Po1ri maupun pasangannya harus melampirlcan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 (enam) bulan dan pengadilan memberitahulcan penundaan tersebut kepada atasan langsung pemohon/ penggugat/termohon/tergugat. (Penegasan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1984 dan hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Tahun 2010 di Balikpapan).

Pembicaraan tentang keharusan ada Izin bagi anggota TNI dan Polri ini, lanjut moderator, menjadi sangat penting, karena acap kali di kalangan hakim masih terjadi perbedaan penafsiran. Oleh karenanya, pengalaman dari seluruh peserta coffee morning sangat diharapkan.

09102024 Coffee Morning 2

Kegiatan Coffee Morning PTA Samarinda Bulan Oktober 2024

Drs.H. Karmin, M.H.

Permasalahan berangkat dari perkara yang tanpa melampirkan surat ijin perceraian bagi anggota TNI/Polri maupun Aparatur Sipil Negara baik dilingkungan TNI Polri maupun ASN yang berada diluar kedua Instansi tersebut :

  • Perkara yang masuk wajib diperiksa terlebih dahulu, apabila belum ada surat izin dari atasan, maka dapat ditunda selama 6 bulan untuk memberi kesempatan pihak mengurusnya terlebih dahulu;
  • Apabila surat ijin/surat Keterangan yang bersangkutan terbit, maka dapat dibuatkan PHS baru untuk dimulainya persidangan kembali.

Drs. Zainal Farid, S.H., M.HES.

Ada 3 hal  yang perlu dilakukan dalam penanganan perkara yang bersangkutan, yakni :

  • Anggota TNI/Polri maupun ASN harus disarankan terlebih dahulu untuk mengurus Surat Ijin perceraiannya.
  • Apabila perkara tersebut telah didaftarkan, maka pemeriksaan dapat ditunda untuk acara mediasi selama 1 bulan sambil mengurus surat Izinnya;
  • Apabila belum dapat surat ijinnya, maka Ketua Pengadilan Agama atas laporan Ketua Majelis dapat memberitahukan kepada atasan dari anggota TNI/Polri tersebut, yang isinya bahwa salah seorang anggotanya telah mengajukan Perceraian di Pengadilan Agama, dan diminta kepada Instansi yang bersangkutan dapat mengeluarkan surat Ijin/Keterangan untuk perceraian anggotanya tersebut.

09102024 Coffee Morning 3

Wakil Ketua PTA Samarinda, Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. sampaikan Closing Statement pada Akhir Kegiatan Cofee Morning

Dra. Hj. Hairiah, S.H., M.H

Sebenarnya di PTSP telah dijelaskan, bahwa apabila anggota TNI/Polri/ataupun PNS ingin bercerai harus ada surat Ijin/Surat Keterangan untuk bercerai, namun terkadang tidak bersedia untuk memenuhinya. Dan sesungguhnya PTA Samarinda sudah ada MoU dengan Polda, tapi kerjasamanya masih terbatas pada pengamanan sidang dan pelaksanaan eksekusi dan descente atau pemeriksaan setempat. Ke depan, lanjut Panitera, kerja sama ini perlu kita perluas dengan persoalan ijin cerai bagi anggota Polri ini.

Drs.H. Mukhlis, M.H.

Permasalahan berangkat dari perkara yang tanpa melampirkan surat ijin perceraian bagi anggota TNI/Polri maupun Aparatur Sipil Negara baik dilingkungan TNI Polri maupun ASN yang berada diluar kedua Instansi tersebut :

  • Bagaimana kalau anggota TNI/Polri telah mengajukan Perkaranya namun belum ada surat ijinnya terbit, dan ia bersedia membuat surat pernyataan bahwa ybs. Sanggup menanggung resiko yang akan muncul kemudian atas perceraian yang dilakukan tanpa melampirkan surat ijin perceraian tersebut.

Drs.Mubisi, M.H.

Permasalahan berangkat dari perkara yang tanpa melampirkan surat ijin perceraian bagi anggota TNI/Polri maupun Aparatur Sipil Negara baik dilingkungan TNI Polri maupun ASN yang berada diluar kedua Instansi tersebut :

  • Perkara yang masuk wajib diperiksa akan tetapi belum didaftarkan kedalam register perkara, namun apabila surat ijin/ surat keterangan ybs terbit, maka baru didaftarkan kedalam register perkara.
  • Permasalahan muncul ketika perkara yang menyangkut anggota TNI/Polri didaftarkan secara e-court.

Drs.H. Muflikh Noor, S.H., M.H.

Permasalaham berangkat dari perkara yang tanpa melampirkan surat ijin perceraian bagi anggota TNI/Polri maupun Aparatur Sipil Negara baik dilingkungan TNI Polri maupun ASN yang berada diluar kedua Instansi tersebut :

  • Perkara yang masuk wajib diperiksa terlebih dahulu, kemudian dapat ditunda selama 6 bulan;
  • Apabila Perkara e-Court, maka ia dapat dipanggil untuk diminta melengkapi persyaratan berupa surat ijin/surat Keterangan perceraian bagi Anggota TNI/Polri atau ASN.

Drs.Muhammad Dihyah Wahid.

Permasalaham berangkat dari perkara yang tanpa melampirkan surat ijin perceraian bagi anggota TNI/Polri maupun Aparatur Sipil Negara baik dilingkungan TNI Polri maupun ASN yang berada diluar kedua Instansi tersebut :

  • Sepakat dengan pendapat para hakim tinggi lainnya;
  • Setiap Anggota TNI/Polri atau ASN tetap wajib melampirkan Surat Ijin/Keterangan untuk perceraian dan dapat ditunda selama 30 hari sekaligus proses mediasi;
  • Berkaitan dengan hasil kesepakatan di PTA. Samarinda adalah untuk penyelesaian perkara banding khususnya perkara perceraian diselesaikan selama 21 hari, dan apabila perkara banding, tetapi belum ada surat izin cerainya, apakah harus ada putusan sela terlebih dahulu dengan memerintahkan agar Pengadilan tingkat pertama

Memeriksa ulang khusus mengenai Surat Izin Cerai-nya tersebut.

Drs.H. Karmin, M.H. Tambahan

  • Sepakat dengan pendapat pak Mubisi;
  • Diajukan Usulan kepada Badilag untuk merubah aturan perhitungan SIPP yang berkaitan dengan perceraian PNS, Anggota Polri/TNI dapat diberikan dispensasi mengenai waktu penyelesaian;
  • Agar dapat dibuatkan MOU dengan Instasi atau Korem/Kodim/Polda maupun Polres serta Bupati/Walikota berkaitan dengan ASN yang akan bercerai;
  • Apabila sudah mencapai 6 bulan belum keluar, dan yang bersangkuta tetap kekeh mau cerai, maka diminta kepada yang bersangkutan dapat membuat pernyataan  Sanggup untuk menanggung resiko terhadap perkara yang bersangkutan.

Drs.Anwaril Kubra, M.H.

  • Agar para petugas PTSP, benar-benar  harus mengetahui bahwa perkara tidak boleh diputus lebih dahulu atau ditolak dulu (oleh petugas PTSP) sebelum diperiksa di persidangan, jadi didaftar saja dan biarkan hakim yang memeriksa, apakah ditolak atau dikabulkan;

Drs.Zainal Farid, S.H., M.HES.

Agar para Ketua PA. Selalu menjalin hubungan harmonis  dengan para Dandim atau Kapolres, berkaitan dengan MOU yang akan dilakukan antara Polres maupun Dandim atau Bupati bagi ASN dengan Pengadilan Agama

H. Helminizami, S.H., M.H.

Sebagai akhir dari acara ini, ada 7 catatan dari hasil diskusi pada hari ini yakni :

  1. Perkara yang masuk tidak boleh ditolak;
  2. Setiap Anggota TNI/Polri atau ASN harus mendapat ijin, kalau sebagai Penggugat/Pemohon makan harus melampirkan Surat Ijin perceraian, sedang bagi Anggota TNI/Plri/ASN sebagai Tergugat/Termohon wajib melampirkan Surat Keterangan untuk bercerai dari atasan masing-masing;
  3. Setiap Anggota TNI/Polri yang akan mengajukan Cerai wajib mendapat ijin dari Atasan langsungnya masing-masing;
  4. Sepakat untuk melaksanakan SEMA Nomor 10 Tahun 2020, berkaitan dengan Surat Ijin perceraian, namun kalau belum ada surat Ijin perkara tersebut dapat diterima dan disidangkan dan ditunda selama 6 bulan untuk memberi kesempatan Penggugat/Pemohon memperoleh surat ijin perceraian;
  5. Perlu dilakukan pendekatan persuasif kepada atasan langsungnya masing-masing;
  6. Bagi Anggota TNI/Polri/ASN, setelah 6 bulan, apabila surat ijin yang bersangkutan belum keluar, maka pada saat akan diputuskan maka diminta kepada ybs. Untuk membuat surat pernyataan bersedia menanggung resiko apabila terjadi perceraian.
  7. Menerapkan kebijakan pimpinan yang telah ditetapkan;

Dra.Hj. Muhayah, S.H.,M.H.

  • Surat Ijin perceraian wajib harus ada
  • Ketua Majelis agar menunda persidangan selama 6 bulan;
  • Agar tetap menerapkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020;
  • Tetap melakukan hubungan persuasif dengan para Pimpinan TNI/Polri maupun ASN

Pada sesi closing statement dari Wakil Ketua PTA Samarinda, menyampaikan bahwa PTA Samarinda terus menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pemahaman hukum yang mendalam bagi aparaturnya, Dengan diskusi informal seperti Coffee Morning ini, PTA Samarinda menegaskan perannya sebagai lembaga yang tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pusat pembelajaran dan peningkatan kualitas layanan hukum. Makanya, tambah Muhayah, para hakim tinggi harus selalu meningkatkan penguasaan tupoksi kita. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil di samping untuk kepastian hukum, juga benar-benar berdasarkan keadilan dan perlindungan maksimal bagi masyarakat. (yth/dhn)

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 4817ddc545046b212d9ecc8eef83569222b removebg preview5323926icons8 whatsapp 48twitter x logo png seeklogo 492396