Coffee Morning PTA Samarinda (COMPAS) Terakhir di Tahun 2023

PTA Samarinda (12 Desember 2023). Bertempat di Ruang Command Center, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda mengadakan diskusi periodik awal bulanan, Coffee Morning. Pada edisi Desember ini, Coffee Morning menampilkan tema pembahasan tentang Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU Nomor 11 Tahun 2008), Aspek Hukum dan Pembuktiannya. Diskusi dipandu oleh Wakil Ketua PTA Samarinda Ibu Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H.

Selaku pemakalah, Dr. Drs. H. Moh. Faishol Hasanuddin, S.H., M.H. memaparkan makalah tentang UU ITE, Aspek Hukum dan Pembuktiannya. Dalam kaitannya dengan itu pokok-pokok substansi penting yang dikemukakan adalah Urgensi Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jangkauan UU ITE, Asas-asas UU ITE, Pengertian Informasi Elektronik, Transaksi Elektronik, dan Dokumen Elektronik, Ketentuan Mengenai Transaksi Elektronik, Kontrak Elektronik Mengikat Para Pihak, Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik adalah Alat Bukti yang Sah, Ketentuan Mengenai Sistem Elektronik Agar Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik Dinyatakan Sah, Tanda Tangan Elektronik, Pembuktian Berdasarkan UU ITE, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik adalah Alat Bukti yang Sah, Kekuatan Pembuktian Bukti ITE, Penyelesaian Sengketa ITE.

Dalam makalah itu ditegaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. (Pasal 5 ayat (1)). Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. (Pasal 5 ayat (2)).
Dalam Pasal 7 UU ITE dinyatakan bahwa: Setiap orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. (Pasal 7).
Pada Pasal 5 ayat (1) UU ITE ditegaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Ini artinya, dengan sekedar menunjukkan suatu bukti adanya transaksi elektronik, maka pemilik bukti dipandang benar telah melakukan suatu prestasi sebagaimana tercantum dalam bukti transaksi elektronik tersebut. Contoh, bukti transfer pembayaran atas pembelian sesuatu barang secara elektronik. Ketika pemilik bukti mengirimkan screenshot dari bukti transfer maka screenshot bukti transfer tersebut diakui sah sebagai alat bukti telah melakukan pembayaran.
Jika penerima bukti screenshot menolak kebenaran bukti screenshot itu, maka ia harus memastikan bahwa bukti Transaksi Elektronik yang diajukan pihak lawan itu tidak berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Sebaliknya, pihak pengaju alat bukti Transaksi Elektronik yang dibantah kebenarannya maka ia harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Ini artinya, kedua belah pihak sama-sama memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Jika pihak lawan yang menolak alat bukti elektronik tersebut tidak bisa memastikannya sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU ITE, sedang pihak pengaju bukti dapat memastikan bukti elektroniknya maka bukti elektronik itu terbukti benar, sehingga gugatan dapat dikabulkan.
Dalam kesimpulan, Pemakalah menegaskan bahwa: 1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. 2. Jika penerima bukti DE tidak mengakui kebenaran bukti DE itu, maka ia harus memastikan bahwa bukti DE yang diajukan pihak lawan itu tidak berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Demikian pula pihak pengaju bukti elektronik. Dan jika penerima bukti DE tidak mampu membuktikan dalil bantahannya, maka DE terbukti kebenarannya, sehingga gugatan dapat dikabulkan. 3.Dalam hal Transaksi Elektronik dilakukan atas dasar prinsip-prinsip syari’ah maka kewenangan mengadilinya ada pada peradilan di lingkungan Peradilan Agama. (MFH)





