MANTAPKAN LANGKAH MENUJU WBBM, PTA SAMARINDA GENCAR LAKUKAN PEMBINAAN MENTAL
Samarinda | 26/07/2021
Setelah meraih predikat WBK dari Kemenpan RB ditahun 2019, kini Pengadilan Tinggi Agama Samarinda memantapkan langkah menuju WBBM. Salah satu starategi yang dilakukan adalah dengan lebih gencar melakukan pembinaan mental kepada seluruh aparat Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Senin (26/7) digelar pembinaan mental kepada seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Samarinda yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Dalam penyampaiannya, WKPTA Samarinda menegaskan akan pentingnya sebuah kemandirian. Dalam 8 (delapan) nilai-nilai Organisasi Mahkamah Agung kemandirian menempati urutan pertama selain nilai-nilai organisasi Mahkamah Agung lainnya. Kemandirina adalah sikap yang harus dimiliki oleh warga peradilan, terlebih para hakim dalam memeriksa dan mengadili sengketa, mandiri berarti bebas dari tekanan fisik maupun Psychis, bebas dari intervensi , baik internal maupun external, sikap kemandirian menuntut seseorang melaksanakan tugas secara Profesional dan berintegritas.

Pembangunan ZI berarti membangun integritas melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif dan sistematis yang terintegrasi kedalam sistem, membagun manusia dan membangun budaya.
Membangun sistem berarti membagun berbagai instrument, SOP, dan peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi atau perbuatan tercela. Sementara membangun manusia berarti membangun mindset aparatur Pengadilan Tinggi Agama Samarinda untuk enggan, malu, dan merasa bersalah melakukan tindak pidana atau tindakan tercela lainnya.

Kegiatan pembinaan mental ini merupakan kegiatan rutin yang diagendakan setiap Senin dengn pembicara dilakukan secara bergilir oleh Hakim Tinggi. Sementara tema yang disampaikan adalah penjabaran 8 (delapan) nilai-nilai organisasi Mahkamah Agung secara berurutan denga harapan seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Samarinda memahami dan mengimplementasikan 8 (delapan) nilai-nilai Organisasi Mahkamah Agung dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan sehari-hari.(jen).
