Assalamu'alaikum wr. wb.
Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jendearl Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1711/DjA/SK.HK.00/IX/2024, tanggal 4 September 2024 perihal Petunjuk Tata Cara Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal, dengan ini kami sampaikan kepada seluruh satuan kerja wilayah Pengadilan Tinggi Agama Samaridna dalam melaksanakan sidang isbat rukyatul hilal awal Ramadhan, Syawal maupun Dzulhijjah agar berpedoman kepada Surat Keputusan Dirjen Badilag tersebut sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Surat dapat diunduh pada tautan di bawah ini.
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal
