Pengadilan Agama Bontang Sosialisasikan SK KPA Nomor 69 tentang Integrasi Layanan SK-PTSP
Pada hari Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, telah dilaksanakan rapat dalm rangka Sosialisasi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bontang Nomor 69/KPA.W17-A6/HM1/I/2026 tentang perubahan sistem pelayanan SK-PTSP.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan para Hakim Pengadilan Agama Bontang, serta seluruh ASN dan CPNS Pengadilan Agama Bontang. Kegiatan rapat dimulai pada pukul 14.00 Wita dan dipimpin oleh pimpinan Pengadilan Agama Bontang. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa penerapan SK KPA Nomor 69 bertujuan untuk mengintegrasikan layanan agar tidak lagi berjalan secara terpisah. Integrasi layanan mencakup proses pendaftaran melalui e-Court, informasi, produk, dan pengaduan, sedangkan layanan kasir dikecualikan dan tetap berjalan secara tersendiri. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa penerapan SK KPA Nomor 69 bertujuan untuk mengintegrasikan layanan agar tidak lagi berjalan secara terpisah. Integrasi layanan mencakup proses pendaftaran melalui e-Court, informasi, produk, dan pengaduan, sedangkan layanan kasir dikecualikan dan tetap berjalan secara tersendiri.

Selain itu, dibahas pula perubahan sistem dan sarana pelayanan, antara lain penyesuaian papan pengumuman sesuai dengan ketentuan SK-PTSP yang direncanakan untuk segera diganti, serta pemberlakuan model layanan baru secara efektif mulai bulan Februari. Sistem penjagaan juga mengalami perubahan, yaitu dengan menempatkan satu orang petugas sebagai Duta Layanan yang berjaga di samping Satpam untuk mengarahkan para pihak pencari keadilan.
Dari sisi struktur dan penugasan, ditegaskan bahwa tidak ada lagi sekat-sekat tugas antarbagian, sehingga seluruh aparatur diharapkan dapat saling bersinergi dalam memberikan pelayanan yang optimal.
